Banyuwangi, – Sebuah gagasan revolusioner tentang sistem moneter yang bebas dari jeratan utang, inflasi, dan bunga menjadi sorotan dalam International Public Lecture yang digelar bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) DPW Jawa Timur, bekerja sama dengan sejumlah Komisariat IAEI di wilayah Tapal Kuda.
Acara yang berlangsung Jumat (15/5/2026) ini menghadirkan pakar keuangan asal Pakistan, Qanit Khalilullah, FCA dan Sohaib Umar, CFA yang merupakan penulis buku kontroversial berjudul “Breaking the Trap of Debt, Inflation, Interest & Poverty” (Mematahkan Jerat Utang, Inflasi, Bunga, dan Kemiskinan).
Dalam paparannya, kedua pembicara yang memiliki pengalaman total lebih dari 60 tahun di bidang keuangan, perbankan sentral, dan akuntansi itu, mengupas tuntas apa yang mereka sebut sebagai “cacat struktural” sistem perbankan modern, yakni sistem cadangan fraksional (fractional-reserve banking).
Uang Diciptakan dari Utang, Rakyat yang Terjebak
Qanit Khalilullah menjelaskan, dalam sistem perbankan saat ini, 90 persen lebih uang yang beredar bukanlah uang yang dicetak pemerintah, melainkan uang digital yang “diciptakan” oleh bank swasta saat mereka memberikan pinjaman.

“Inilah akar masalahnya. Setiap kali uang baru diciptakan, utang baru pun pasti lahir. Ekonomi kita tidak bisa tumbuh tanpa terus menerus berutang,” tegas Qanit yang juga mantan Kepala Audit Internal Unilever Pakistan itu.
Akibatnya, kata dia, hampir separuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pakistan habis hanya untuk membayar bunga utang. Pola serupa, menurut para akademisi yang hadir, juga terjadi di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana belanja bunga utang menjadi pos pengeluaran terbesar kedua setelah subsidi energi.
Sohaib Umar, yang pernah menjadi penasihat Bank Sentral Bahrain untuk keuangan Islam, menambahkan bahwa sistem ini juga menjadi penghalang utama terwujudnya ekonomi Islam yang sesungguhnya.
“Bank syariah saat ini secara struktural terjebak dalam ekosistem bunga. Meskipun akadnya menggunakan murabahah atau ijarah, patokan harganya tetap menggunakan suku bunga bank sentral. Ini bukan salah bank syariah, ini salah sistem moneter yang berbasis cadangan fraksional,” jelas Sohaib.
Sebagai solusi, buku ini mengusulkan peralihan ke sistem perbankan cadangan penuh (full-reserve banking) di mana:
- Bank wajib menyimpan 100% dana nasabah (rekening giro) sebagai cadangan dan tidak boleh meminjamkannya.
- Penciptaan uang dikembalikan sepenuhnya kepada negara (bank sentral) dan tidak dikaitkan dengan utang.
- Pembiayaan untuk investasi hanya dilakukan melalui “dana investasi” yang penuh risiko dan bagi hasil, bukan dari uang nasabah yang dititipkan.
“Ini adalah sistem yang sejalan dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (keuntungan menyertai risiko). Jika ingin aman, simpan uang di rekening giro tanpa bunga. Jika ingin untung, investasikan dana dengan kesadaran penuh akan risiko. Jangan seperti sekarang, yang aman tapi diam-diam dipertaruhkan,” tegas Sohaib.

Para penulis juga memaparkan blueprint penerapan di Pakistan yang secara teknis dinilai sederhana: menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 100 persen, lalu menukar surat utang pemerintah yang dipegang bank dengan cadangan di bank sentral, kemudian membatalkan utang tersebut.
Acara yang diadakan secara online ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kampus mitra (Komisariat IAEI) , antara lain:
- UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
- Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung Banyuwangi
- Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong Probolinggo
- Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton
- Universitas Muhammadiyah Jember
- STAI Al-Utsmani Bondowoso

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIMSYA Banyuwangi yang turut hadir menyampaikan apresiasinya. “Gagasan ini sangat berani dan relevan dengan visi ekonomi Islam yang berkeadilan“. Tentu masih perlu kajian lebih dalam, terutama untuk konteks kelembagaan dan politik ekonomi Indonesia. Namun, diskusi seperti ini penting untuk membuka cakrawala berpikir kita”.
Komisariat IAEI Wilayah Tapal Kuda beserta IAEI Jawa Timur sepakat untuk menindaklanjuti diskusi ini dengan serangkaian kajian lebih mendalam, termasuk kemungkinan menyusun policy brief untuk pembuat kebijakan di Indonesia.
