Prosedur/Alur Mutasi (Keluar, Pindah Ke Perguruan Tinggi Lain)
A. Ruang Lingkup
Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studi. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi karena sesuatu hal dapat mengajukan pindah ke Perguruan Tinggi lain. Proses mutasi mahasiswa meliputi proses konsultasi dengan Kaprodi, pengisian formulir pindah kuliah/surat permohonan keluar, penyelesaian administrasi keuangan (BAUK), perpustakaan, persetujuan dekan, verifikasi Ka BAAK sampai perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
B. Prosedur Mutasi (Keluar/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah :
- Mahasiswa keluar dari FEBI UIMSYA, mengajukan permohonan mengundurkan diri/keluar dari FEBI UIMSYA yang ditujukan kepada Dekan dan atau Kepala Biro Administrasi Akademik (BAAK) dengan melampirkan :
- Surat permohonan mengundurkan diri/keluar
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di FEBI UIMSYA.
- Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Dekan dan atau Kepala Biro Administrasi Akademik (BAAK) dengan melampirkan :
- Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju
- Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di FEBI UIMSYA
- Mahasiswa mengunduh surat permohonan mutasi studi : download disini!
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Kaprodi perihal keluar/kepindahan yang akan diajukan.
- Mahasiswa mengisi surat permohonan mutasi/pindah dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Kaprodi dan Dekan)
- Setelah seluruh persyaratan keluar/pindah validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi BAUK dan Ka BAAK
- Biro Administrasi Akademik melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.